Pegawai BKN Didakwa Korupsi karena Palsukan SK Guru

BANDUNG, (PRLM).- Ted (44), pegawai Kantor Badan Kepegawaian Nasional, warga Kiaracondong Kelurahan Kebon Gedang, Kec. Batununggal, Kota Bandung, didakwa telah melakukan korupsi dalam kasus pengucuran kredit pada 88 guru dari BRI cabang Riung Bandung, tahun 2004 lalu. Kredit yang dikucurkan Rp 2,4 miliar itu sebagian macet, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1,6 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/9) itu dipimpin oleh hakim Lamsana Sipayung yang mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ny. Cut Lely Nilam Sari. Dalam dakwaannya disebutkan, Ted ikut serta berperan untuk memuluskan pinjaman para guru itu dengan membuatkan fotocopy Surat Keputusan (SK) PNS menjadi seolah-olah menyerupai asli.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada Desember 2004, dengan cara SK 88 PNS difotocopy kemudian mengetik ulang nama calon debitur serta membubuhkan (meniru) tanda tangan pejabat dalam SK tersebut. Untuk kartu pegawai, taspen dan SK terakhir dengan cara membeli blangkonya dari saksi Bambang, kemudian mengetik nama masing-masing calon debitur dan membubuhkan (meniru) tanda tangan pejabat dalam SK tersebut.
Setelah itu terdakwa menyerahkan dokumen 88 kreditu itu kepada Mulyati, Imas, Hetty (telah divonis dalam kasus yang sama) dengan kompensasi sebesar Rp 1 juta per satu paket dokumen kepegawaian. Pada tahun 2004 dan tahun 2005, dokumen tersebut diserahkan kepada Muhammad Arif selaku customer service BRI Riung Bandung untuk diproses dan akhirnya disetujui dan diberikan kepada 88 guru itu masing-masing berkisar antara Rp 14,5 juta hingga Rp 39 juta atau sekitar Rp 2,4 miliar.
Namun kemudian kredit itu macet sebagian hingga sekarang dan BRI Riung Bandung pun mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Atas kejadian tersebut, dilaporkan kepada kepolisian. Terdakwa diancam pidana dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa, Erlan Jaya Putra S.H., mengatakan, dakwaan itu ngawur karena kliennya tidak melakukan korupsi tapi melakukan pemalsuan dokumen. “Klien kami ini dibayar sebelum kredit 88 guru itu cair. Jadi apa yang dilakukan klien kami itu bukan tindakan korupsi tapi pidana umum pemalsuan dokumen. Jadi dakwaan jaksa kurang tepat,” katanya. (A-113/das)***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar